Korupsi adalah suatu
penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan tujuan untuk memperkaya diri
sendiri. Korupsi juga bisa diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang
rakyat atau negara. Perilaku korupsi yang dilakukan pejabat ini sangat
meresahkan dan merugikan rakyat. Bahwa korupsi telah membuktikannya, banyak
uang negara yang diselewengkan.
Tingkat korupsi sangat tinggi
terjadi di Indonesia, hal ini disebabkan karena masih lemahnya penegakan hukum
di Indonesia. Sanksi hukum yang diberikan pada pelaku korupsi masih terlalu
ringan sehingga tidak segan pada pejabat yang lainnya untuk meniru perilaku
korupsi. Bila kita cermati, kasus korupsi di Indonesia seringkali terjadi.
Namun tetap saja meskipun sudah diberitakan tentang korupsi, kasus korupsi di
negeri ini seakan tidak pernah mati.
Hampir setiap hari dapat Anda
baca dari berbagai media yang terbit. Artikel yang menyorot perilaku pejabat
daerah sampai pusat yang menyalahgunakan wewenangnya dengan tujuan memperkaya
diri sendiri sangat mudah Anda temukan. Bahkan sudah menjadi rahasia umum jika
banyak pejabat daerah atau wakil rakyat yang menjadi sorotan dalam artikel
tentang korupsi. Artikel tentang korupsi ini di satu sisi bagus untuk
menimbulkan efek jera, tetapi pada saat yang bersamaan membawa efek yang tidak
baik bagi perkembangan mental bangsa Indonesia.
Sepertinya korupsi dikalangan
pejabat adalah hal yang wajar dan biasa. Mereka tahu hal apa yang akan diterima
sebagai konsekuensi korupsi. Seringkali kita baca dalam artikel tentang korupsi
yang berisi bahwa para pejabat itu seperti tidak memiliki rasa malu karena
telah melakukan korupsi. Bahkan kita bisa lihat yang terjadi malah pejabat
seakan berlomba melakukan tindak korupsi. Seolah-olah siapa yang tidak melakukan
tindakan korupsi adalah orang yang tidak waras.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. perbuatan melawan hukum,
2. penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana,
3. memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau korporasi, dan
4. merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya, namun bukan semuanya, adalah :
1. memberi atau menerima hadiah atau
janji (penyuapan),
2. penggelapan dalam jabatan,
3. pemerasan dalam jabatan,
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5. menerima gratifikasi (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara).
Kondisi yang mendukung munculnya
korupsi
1. Konsentrasi kekuasaan di
pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat,
seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
2. Kurangnya transparansi di
pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye-kampanye politik yang
mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
4. Proyek yang melibatkan uang
rakyat dalam jumlah besar.
5. Lingkungan tertutup yang
mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
6. Lemahnya ketertiban hukum.
7. Lemahnya profesi hukum.
8. Kurangnya kebebasan berpendapat
atau kebebasan media massa.
9. Gaji pegawai pemerintah yang
sangat kecil.
Terkadang kita suka
bertanya-tanya mengapa kasus korupsi ini rasanya sulit lepas dari bangsa ini.
Bahkan satu kasus korupsi belum selesai, datang lagi satu korupsi yang baru.
Berdasarkan artikel tentang korupsi, tidak hanya pejabat ataupun wakil rakyat
yang tertangkap melakukan tindak korupsi, pegawai negeri dilingkungan
departemen pun juga melakukan hal yang sama. Bahkan departemen pajak sudah dua
kali pegawainya tertangkap melakukan tindak korupsi.
Sepertinya korupsi dikalangan
pejabat tidak pernah menjadi malu dan jera, malah membawa dampak yang berat
bagi perkembangan mental masyarakat Indonesia. Pemberitaan yang hampir
dikatakan didominasi oleh tindak kasus korupsi, membuat masyarakat sedikit
terganggu. Lalu apa dampak yang dialami oleh masyarakat atau bangsa Indonesia,
dengan pemberitaan di artikel tentang korupsi ini? Berikut beberapa dampak
negatif yang dialami bangsa kita akibat dari tindak korupsi yang diberitakan
dalam artikel tentang korupsi:
1.
Gara-gara
korupsi pembangunan banyak terhambat. Uang yang digunakan untuk membangun malah
dibawa kabur, atau tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan.
2.
Sarana
prasarana yang merupakan fasilitas rakyat yang penting tidak dapat dinikmati
bahkan belum dapat diwujudkan dengan baik.
3.
Kesejahteraan
yang seharusnya menjadi hak rakyat belum dapat diwujudkan sampai dengan saat
ini. Kemiskinan masih akrab dengan sebagian rakyat Indonesia. Pengangguran
masih tinggi tidak hanya di daerah, tetapi di kota-kota besar pun tingakat
pengangguran masih meningkat.
4.
Pendidikan
belum bisa dinikmati secara merata oleh anak Indonesia. Akses kesehatan murah
dan berkualitas belum dapat menjangkau seluruh rakyat. Terutama bagi masyarakat
yang tinggal di daerah atau di wilayah terpencil.
Inilah contoh-contoh besar kasus
korupsi di Negara Indonesia yang kasus nya belum selesai sampai sekarang :
1.
Korupsi Proyek Stadion
Hambalang
2.
Korupsi Simulator SIM
3. Korupsi BANK CENTURY
4. Korupsi Pajak
Semangat dan upaya pemberantasan
korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk
perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah
praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan
pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha
preventif. Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum
pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada
pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di
pemerintahan
Namun apa yang terjadi dilapangan
tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada
yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih
banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara
perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan.
Upaya pemberantasan korupsi juga
dilakukan, salah satunya adalah mulai diberikannya pendidikan anti korupsi
sejak dini yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Masih banyak Anda temui
dalam artikel tentang korupsi, berarti masih banyak kegagalan pendidikan anti
korupsi di sekolah-sekolah.
Kegagalan memberikan pendidikan
anti korupsi dapat dilihat dari program kantin kejujuran di sekolah, yang
ternyata masih belum membuahkan hasil. Kegagalan dalam pendidikan anti korupsi
di Indonesia terjadi karena miskinnya keteladanan yang diberikan para pemimpin,
orang tua maupun guru.
Dalam upaya pemberantasan
korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat,
tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan
untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption
Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani
pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.