snapdragon

prosesor yang canggih untuk saat ini

Hati hati angry bird palsu

Android, sistem operasi ponsel pintar yang belakangan ini sedang populer, sekarang menjadi incaran pelaku kejahatan cyber

Mazda2 Turbo

Mazda2 Turbo Concept ini bermodalkan dengan mesin kapasitas 2.3-liter MZR Direct Injection Spark Ignition (DISI) turbo engine. Hasilnya, Mazda2 tersebut memiliki daya uotoun yang besar

Amazon luncurkan ponsel Q4

CALIFORNIA - Sukses dengan Amazon Kindle Fire-nya, kini beredar rumor bahwa raksasa ritel tersebut akan meluncurkan smartphonenya akhir tahun depan

Situs warisan dunia Unesco Terbaru

Inilah enam Situs Warisan Dunia terbaru menurut UNESCO yang ada di Asia Pasifik.

Minggu, 09 Juni 2013

MARAKNYA KORUPSI DI NEGERI KITA “INDONESIA”




Korupsi adalah suatu penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi juga bisa diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang rakyat atau negara. Perilaku korupsi yang dilakukan pejabat ini sangat meresahkan dan merugikan rakyat. Bahwa korupsi telah membuktikannya, banyak uang negara yang diselewengkan.
Tingkat korupsi sangat tinggi terjadi di Indonesia, hal ini disebabkan karena masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sanksi hukum yang diberikan pada pelaku korupsi masih terlalu ringan sehingga tidak segan pada pejabat yang lainnya untuk meniru perilaku korupsi. Bila kita cermati, kasus korupsi di Indonesia seringkali terjadi. Namun tetap saja meskipun sudah diberitakan tentang korupsi, kasus korupsi di negeri ini seakan tidak pernah mati.
Hampir setiap hari dapat Anda baca dari berbagai media yang terbit. Artikel yang menyorot perilaku pejabat daerah sampai pusat yang menyalahgunakan wewenangnya dengan tujuan memperkaya diri sendiri sangat mudah Anda temukan. Bahkan sudah menjadi rahasia umum jika banyak pejabat daerah atau wakil rakyat yang menjadi sorotan dalam artikel tentang korupsi. Artikel tentang korupsi ini di satu sisi bagus untuk menimbulkan efek jera, tetapi pada saat yang bersamaan membawa efek yang tidak baik bagi perkembangan mental bangsa Indonesia.

Sepertinya korupsi dikalangan pejabat adalah hal yang wajar dan biasa. Mereka tahu hal apa yang akan diterima sebagai konsekuensi korupsi. Seringkali kita baca dalam artikel tentang korupsi yang berisi bahwa para pejabat itu seperti tidak memiliki rasa malu karena telah melakukan korupsi. Bahkan kita bisa lihat yang terjadi malah pejabat seakan berlomba melakukan tindak korupsi. Seolah-olah siapa yang tidak melakukan tindakan korupsi adalah orang yang tidak waras.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.      perbuatan melawan hukum,
2.      penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3.      memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4.      merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah :
1.      memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2.      penggelapan dalam jabatan,
3.      pemerasan dalam jabatan,
4.      ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5.      menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).


Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
1.      Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
2.      Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
3.      Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
4.      Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
5.      Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
6.      Lemahnya ketertiban hukum.
7.      Lemahnya profesi hukum.
8.      Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
9.      Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Terkadang kita suka bertanya-tanya mengapa kasus korupsi ini rasanya sulit lepas dari bangsa ini. Bahkan satu kasus korupsi belum selesai, datang lagi satu korupsi yang baru. Berdasarkan artikel tentang korupsi, tidak hanya pejabat ataupun wakil rakyat yang tertangkap melakukan tindak korupsi, pegawai negeri dilingkungan departemen pun juga melakukan hal yang sama. Bahkan departemen pajak sudah dua kali pegawainya tertangkap melakukan tindak korupsi.
Sepertinya korupsi dikalangan pejabat tidak pernah menjadi malu dan jera, malah membawa dampak yang berat bagi perkembangan mental masyarakat Indonesia. Pemberitaan yang hampir dikatakan didominasi oleh tindak kasus korupsi, membuat masyarakat sedikit terganggu. Lalu apa dampak yang dialami oleh masyarakat atau bangsa Indonesia, dengan pemberitaan di artikel tentang korupsi ini? Berikut beberapa dampak negatif yang dialami bangsa kita akibat dari tindak korupsi yang diberitakan dalam artikel tentang korupsi:
1.      Gara-gara korupsi pembangunan banyak terhambat. Uang yang digunakan untuk membangun malah dibawa kabur, atau tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan.
2.      Sarana prasarana yang merupakan fasilitas rakyat yang penting tidak dapat dinikmati bahkan belum dapat diwujudkan dengan baik.
3.      Kesejahteraan yang seharusnya menjadi hak rakyat belum dapat diwujudkan sampai dengan saat ini. Kemiskinan masih akrab dengan sebagian rakyat Indonesia. Pengangguran masih tinggi tidak hanya di daerah, tetapi di kota-kota besar pun tingakat pengangguran masih meningkat.
4.      Pendidikan belum bisa dinikmati secara merata oleh anak Indonesia. Akses kesehatan murah dan berkualitas belum dapat menjangkau seluruh rakyat. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah atau di wilayah terpencil.

Inilah contoh-contoh besar kasus korupsi di Negara Indonesia yang kasus nya belum selesai sampai sekarang :
1.              Korupsi Proyek Stadion Hambalang
2.              Korupsi Simulator SIM
3.      Korupsi BANK CENTURY
4.      Korupsi Pajak

Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan
Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan.
Upaya pemberantasan korupsi juga dilakukan, salah satunya adalah mulai diberikannya pendidikan anti korupsi sejak dini yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Masih banyak Anda temui dalam artikel tentang korupsi, berarti masih banyak kegagalan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.
Kegagalan memberikan pendidikan anti korupsi dapat dilihat dari program kantin kejujuran di sekolah, yang ternyata masih belum membuahkan hasil. Kegagalan dalam pendidikan anti korupsi di Indonesia terjadi karena miskinnya keteladanan yang diberikan para pemimpin, orang tua maupun guru.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.